Cemburu, Istri Siram Air Keras ke Muka Teman Wanita Suami
(Dutabalinews.com),Aksi perempuan cantik bernama IGA Diah ini benar-benar nekat. Diduga cemburu, dia menyiram air keras ke wajah teman wanita suaminya, yang belakangan diketahui sering mengantar dan menjemput suaminya kerja.
Akibatnya, wanita yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar ini, Kamis (28/2) diadili di PN Denpasar. Sedangkan korban, Ni Luh Mita yang disiram air keras oleh terdakwa nyaris kehilangan pengelihatannya.
Sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari. Usai membacakan dakwaan, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yang salah satunya adalah saksi korban, Ni Luh Mita.
Di muka sidang, korban yang diperiksa lebih awal mengaku tidak menyangka terdakwa yang sebelumnya tidak dikenal itu nekat menyiramnya dengan air keras. Terdakwa tidak hanya menyiramkan air keras di wajah korban, tapi sebelumnya lebih dulu menjambak rambutnya.
“Dia (terdakwa) datang dari belakang langsung menjambak rambut dan menyiramkan sesuatu ke wajah saya yang jugga mengenai mata,” aku terdakwa. “Saksi apa tahu kenapa terdakwa melakukan ini semua,” tanya hakim yang dijawab saksi karena terdakwa cemburu.
“Kenapa terdakwa cemburu,” tanya hakim yang kembali dijawab saksi karena saksi sering dimintai tolong suami terdakwa untuk antar jemput kerja. “Jangan-jangan memang saksi dengan suami terdakwa ada hubungan,” cecar hakim yang dijawab saksi dengan menggelengkan kepala.
Hakim pun akhirnya menasihati korban agar berhati-hati bila berteman dengan pria yang sudah beristri. “Walaupun suami terdakwa ini sudah berteman lama dengan saksi, seharusnya saksi membatasi berhubungan dengan suami terdakwa,” ujar Hakim Adnya Dewi menasehati.
Setelah korban memberikan kesaksian, majelis hakim lalu memberikan waktu kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada korban. Terdakwa pun langsung menghampiri dan memeluk korban sembari meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wita di Depan Supermaket Kembar Arta, Jalan Kebo Iwo, Padangsambian Kaja, Denpasar Utara.
Saat itu terdakwa curiga terhadap suaminya, I Kadek Agus yang sering pulang pagi. Terdakwa lalu bernisiatif menunggu suaminya di depan Supermaket Kembar Arta, Jalan Kebo Iwo. Tidak lama kemudian, terdakwa melihat korban datang dengan mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm yang mirip dengan helm yang sering dipakai suaminya berhenti di depan Supermaket Kembar Arta.
Melihat itu, terdakwa merasa cemburu karena menduga korban ada hubungan spesial dengan suaminya. Dengan emosi, terdakwa mengambil sebuah botol semprot di tempat cucian piring di toko AC yang ternyata di dalamnya berisikan cairan yang mengandung senyawa kimia.
Terdakwa lalu mendekati korban dari belakang, menjambak rambutnya dan menyiramkan isi cairan yang ada dalam botol tersebut ke kepala korban hingga mengenai mata korban. Akibat aksi terdakwa itu, korban mengalami gangguan penglihatan di kedua matanya.
Sementara terdakwa oleh jaksa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (esa)