Gelapkan Rp4,3 Miliar, Direktur Keuangan Divonis 3 Tahun 4 Bulan

(Dutabalinews.com),Ni Desak Putu Suarningsih yang menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp4,3 miliar tanpa pikir panjang langsung menerima vonis tiga tahun empat bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar, Kamis (28/2).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa, yang menyatakan terdakwa yang tinggal di Perumahan Jati Pesona Pedungan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. “Terima kasih yang mulia, saya menerima putusan ini,” ujar terdakwa di muka sidang. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni Ariningsih, jaksa mengurai perbuatan terdakwa dilakukan pada tanggal 9 Januari 2018 di PT. Karya Andal Sejati.

Pada saat itu, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan diberi gaji Rp8.500.000 sedang bingung karena terlilit utang. Karena bingung, timbul niat terdakwa untuk mengambil dan menggadaikan surat-surat berharga milik perusahaan.
“Terdakwa lalu meminta bantuan saksi Nyoman Sri Rahayu selaku akunting untuk mengumpulkan serta mengambil beberapa dokumen milik perusahaan,” sebut jaksa.

Sejumlah surat berharga yang berhasil diamankan terdakwa di antaranya SPJB Pupuk Kaltim, SPJB PT. Petrokimia, Akta Pendirian PT. Karya Andal Sejati dan masih banyak lagi. Selain itu terdakwa juga menggandaikan dua buah BPKB kendaraan jenis truk. Tapi dengan menggandaikan beberapa surat berharga itu, utang terdakwa belum juga lunas.

Terakhir, terdakwa menjual sebuah mobil jenis Hoda CRV milik PT. Karya Andal Abadi. Aksi terdakwa terendus saat saksi korban Retno Wahyuningtias, selaku Direktur Utama PT. Karya Andal Sejati melakukan audit keuangan. Dari hasil audit, diketahui ada beberapa dokumen penting yang hilang.

Selain itu, hasil perhitungan, akibat perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp4,3 miliar. Korban sempat meminta untuk dikembalikan. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil sehingga saksi korban melaporkan terdakwa ke polisi. (esa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *