Terkait Pemilu, Tim Hukum PSI Bali Ikuti Bimtek Bersama Mahkamah Konstitusi

(Dutabalinews.com)-
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas undangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2019 yang diadakan di Cisarua, Bogor tanggal 28 Pebruari sampai 2 Maret 2019.

Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., CHT., yang juga turut mengikuti Bimtek ini menegaskan bahwa kegiatan Bimtek yang kerja sama PSI dengan MK ini sangat penting. Sebab pengurus PSI dilatih bagaimana nanti beracara di MK bila ada perselisihan terkait hasil Pemilu.

“Kami mengirim 3 orang dari Tim Hukum PSI Bali yakni I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH., Benny Hariyono, SH., MH., dan saya sendiri,” ungkap Adi Susanto yang juga Caleg DPR RI Nomor urut 1 dapil Bali, Jumat (1/3) di Denpasar.

Adi yang juga advokat di kantor hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini menambahkan bahwa kegiatan Bimtek selama 3 hari ini akan diberikan materi sistem penyelengaran negara menurut UUD 1945, fungsi kewenangan MK. Lalu hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2019.

Kemudian mekanisme tahapan dan kegiatan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019. Hingga teknik penyusunan permohonan pemohon dan materi lainnya terkait beracara di MK.

Kegiatan Bimtek dibuka Kamis 28 Pebruari 2019 oleh Wakil Ketua MK, Prof., Dr., Aswanto, SH., M.Si., DFM. Turut hadir dan memberikan sambutan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen Raja Juli Antoni. Para nara sumber yang akan memberikan materi diantaranya adalah salah satu Hakim MK yakni Prof. Dr. Saldi Isra, SH., MPA dan dari KPU serta Bawaslu RI.

Adi Susanto yang iuga tergabung dalam Jaringan Advokasi Kerakyatan Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas DPP PSI) menekankan bahwa kewenangan MK diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk pertam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Keempat, memutus perselisihan tentang hasil pemilu. (wbp)

Berikan Komentar