Politik

Jadi Kurir Jual Beli Sabu, Pasutri Dituntut 15 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Pasangan suami istri (pasutri) Nunu Ahmad Matin alias Farhat dan Yulia Fahrani alias Yuli yang terjerat kasus peredaran Narkotika, Senin (18/3/2019) dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Ini terungkap dalam sidang yang digelar di PN Denpasar yang dipimpin oleh Hakim I Wayan Kawisada. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Bida menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kedua. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara,” tegas jaksa Kejati Bali itu dalam amar tuntutannya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 923,85 gram itu melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Yulia Fahrani alias Yuli langsung menangis saat tiba di ruang tahanan sementara PN Denpasar.

Dari infomasi yang didapat, terdakwa Yuli menangis karena tidak menyangka akan dituntut 15 tahun. “Katanya tuntutannya terlalu tinggi, makanya dia (Yuli) menangis. Apa lagi dia punya anak yang masih kecil,” ujar rekannya yang juga sama-sama terdakwa.

Seperti diketahui, kedua tersangka ini ditangkap di Soputan Residence Jalan Gunung Soputan usai menerima paketan yang dikirim dari Thailand dan berisikan sabu seberat 923,85 gram. Saat ditangkap, tersangka Farhat mengaku barang bukti sabu itu milik I Komang Arya (DPO). Tersangka Farhat juga mengatakan jika nomor HP yang tertera dalam paket adalah milik I Komang Arya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di salah satu kamar kos di Jalan Pamogan yang ditempati kedua tersangka. Polisi menemukan sebuah tas dalam keadaan digembok. Setelah anak kunci yang disimpan di cassing HP milik tersangka Yulia diambil dan digunakan untuk membuka tas itu, ternyata berisi 41,9 gram sabu. Petugas juga menemukan beberapa butir pil ekstasi, timbangan digital serta buku catatan penjualan Narkotika. (ela)

Berikan Komentar