Merasa Kliennya Dikriminalisasi, Jhon Korassa Bakal Propamkan Penyidik

(Dutabalinews.com),Kasus dugaan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk saksi Gunawan P. melakukan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa seorang notaris bernama Ketut NA (54) makin panas.

Pasalnya, tim kuasa hukum NA, yang dimotori Jhon Korassa menilai, dalam kasus ini ada kriminalisasi terhadap kliennya. Dugaan ini, menurut Jhon Korasa semakin kuat saat saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono bersaksi di muka sidang.

Dimana menurut Jhon Korassa, saat saksi korban memberikan kesaksian, mengaku tidak pernah melaporkan terdakwa NA ke polisi. “Bahkan saksi korban malah mempertanyakan serta merasa heran kenapa notaris NA bisa dijadikan terdakwa,” ungkap Jhon Korassa, Selasa (19/3/2019).

Jhon Korassa menjelaskan, saksi lain, yaitu saksi Sugiartini juga menyebut saat di polisi, dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa NA. “Tapi saat di penyidik, saksi Sugaiarti ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Gunawan P.,” jelas salah satu pengacara senior di Bali ini.

Karenanya Jhon Korassa menyimpulkan bahwa, baik saksi korban maupun saksi Sugiartini tidak pernah di BAP untuk terdakwa NA. “Jadi BAP yang dipegang jaksa saat sidang dengan terdakwa NA itu adalah BAP milik Gunawan P.,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolda Bali untuk menindak tegas para penyidik yang diduga mengkriminalisasi profesi seorang notaris, dalam hal ini terdakwa Ketut NA.

“Jadi di sini sudah kelihatan sekali ada kriminalisasi oleh penyidik serta penegak hukum terhadap seorang notaris. Karena itu menurut kami, ibu NA (terdakwa) tidak pernah melakukan kesalahan karena dia bukan terlapor,” sebutnya.

Karena merasa dikriminalisasi, menurut Jhon Korassa, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Propam. (ela)

Berikan Komentar