Berkata-kata Kasar, Wanita Ini Diadili
(Dutabalinews.com),Gara-gara mencaci orang dengan kata-kata kasar, Wid (27) harus dihadapkan pada majelis hakim PN Denpasar untuk diadili.
Dalam sidang pimpinan Hakim Partha Bhargawa, Kamis (28/3) itu masih agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntu Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan disebut, kasus yang mengantarkan wanita ini ke meja hijau terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018 pukul 19.30 Wita di salah satu restoran di Jalan Tukad Gangga, Denpasar. Saat itu saksi korban Mita Ratna Sari sedang mengadakan acara ulang tahun anaknya.
Terdakwa yang mendadak hadir dalam acara itu tiba-tiba melontarkan perkataan kasar kepada Mita Ratna Sari. Tak hanya itu, terdakwa lalu mengambil sebuah mangkok berisi kuah hangat dan menyiramkan ke arah Mita Ratna Sari.
Setelah itu terdakwa kembali mengatakan kepada Mita Ratna Sari dengan kata-kata kasar. Usai berkata kasar, terdakwa langsung berjalan keluar sambil berteriak “dasar perebut laki orang”.
Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di hadapan orang banyak itu, Mita Ratna Sari merasa terhina dan melaporkannya ke polisi.
Akibat perbuatan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Taddy Raharjo itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. (ela)