Bunuh Sesama Jukir, Siki Divonis 17 Tahun
(Dutabalinews.com),Gara-gara membunuh Ketut Pasek Mas sesama jukir (juru parkir), Ketut Siki divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pimpinan IGN Putra Atmaja dalam sidang, Kamis (28/3).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” tegas Hakim Putra Atmaja dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. “Terima kasih yang mulia, saya menerima hukuman ini,” kata terdakwa di muka sidang.
“Hukuman ini bukan balas dendam, tapi lebih menghormati korban yang sudah meninggal. Sekarang kita doakan supaya korban tenang di alam sana,” ujar Hakim Putra Atmaja yang kembali dijawab dengan terdakwa dengan ucapan terima kasih.
Sebelumnya, terdakwa Siki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Diberitakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 28 September 2018 sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Kapten Regug atau tepatnya di halaman parkir kantor jasa pengiriman barang, Tiki, Denpasar.
Berawal saat terdakwa meminta satpam yang bernama Danil untuk membacakan SMS yang dikirim oleh korban mengingat terdakwa tidak bisa membaca.
Isi dari SMS yang dikirim korban kepada terdakwa adalah menjelaskan bahwa tempat parkir tersebut akan diambil alih oleh pecalang. Namun tersangka berpikiran lain dan menganggap korbanlah yang akan menguasai tempat tersebut.
Padahal, korban menjadi juru parkir di halaman parkir Tiki Denpasar itu karena permintaan terdakwa agar suatu saat bisa menggantikannya apabila berhalangan.
Terdakwa merasa kesal dengan SMS korban yang mengatakan lahan parkir akan diambil alih oleh Pecalang. Padahal pecalang tidak pernah memberi tahu soal akan mengambil lahan parkir ini kepada terdakwa.
Dengan demikian, terdakwa menilai bahwa isi SMS itu adalah akal-akalan korban. Selain itu, sebelum kejadian, terdakwa juga pernah menasihati korban agar jangan terlalu sering mengeluh, namun korban tidak mengindahkan malah terkesan cuek.
Terdakwa yang sudah telanjur kesal karena menganggap korban akan mengambil alih lahan parkir dan tidak mengindahkan nasehatnya pun merencanakan untuk membunuh korban.
Singkat cerita, terdakwa pada pukul 11.00 Wita pulang ke kosnya di Jalan Gunung Kalimutu dan mengambil sebuah pisau sangkur yang sebelumnya dibeli di pasar loak dan menyelipkan di pinggang.
Dengan membawa sangkur, terdakwa kembali ke halaman parkir Tiki Denpasar menunggu korban. Sekiar pukul 14.00 Wita korban datang, terdakwa langsung mendekati dan menusuk secara membabi buta yang mengenai perut, dada, pinggang dan sekujur tubuh korban dengan sangkur yang dibawanya hingga korban terjatuh. (ela)