Raba Pantat dan Payudara Turis Tiongkok, Tukang Kebun Diadili
(Dutabalinews.com), Gara-gara meraba pantat dan payudara turis Tiongkok, Made D yang berprofesi sebagai tukang kebun harus menjalani persidangan, Rabu (27/3/2019).
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) A.A MD. Suarja Suteja Buana. Sementara terdakwa dalam perkara ini didampangi oleh pengacara Agus Suparman dan Manik Yogiartha.
Usai sidang, Agus Suparman mengatakan terdakwa oleh jaksa dijerat Pasal 285 KUHPJo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
Seperi diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 10.30 Wita di Pantai Sempaning, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran.
Saat itu korban yang merupakan warga negara Tiongkok itu sedang duduk santai dan berencana mandi di pantai. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan sempat berbicara dengan korban.
Saat mendekati korban, terdakwa mengatakan “i love you” yang dijawab korban “no”. Mendapat jawaban itu, terdakwa tidak putus asa dan kembali mengatakan kata yang sama dan dijawab dengan kata yang sama pula oleh korban.
Karena korban merasa risih, korban lalu meninggalkan terdakwa. Tapi terdakwa tetap mengikuti korban bahkan sampai memepet tubuh korban. Setelah dekat, terdakwa langsung memegang pantan korban.
Meski korban terus mengatakan “no” terdakwa malah memegang payudara korban. Korban yang merasa terancam lalu mengambil batu dan melempar ke arah terdakwa.
Bukannya takut, terdakwa malah marah dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di pinggir pantai. Saat itu pula tedakwa memegang leher korban dan membenamkan kepala korban ke dalam air. Beruntung korban berhasil melepaskan diri dari pegangan terdakwa sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang. (ela)