Global

Pengukuhan Relawan Anti Narkoba Lapas Klas II A Kerobokan

(Dutabalinews.com),Maraknya pemberitaan terkait peredaran dan pengendalian bisnis narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), maka Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan pihak Lapas mengadakan pengukuhan relawan anti narkoba di Lingkungan Lapas Klas IIA Kerobokan, Selasa (2/4) di Aula Lapas Kerobokan.

Kegiatan ini merupakan prakarsa dari BNN Kabupaten Badung dan Pihak Lapas Kerobokan untuk menguatkan jaringan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara jedua belah pihak. 20 orang relawan yang merupakan pegawai di Lingkungan Lapas dikukuhkan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bali Sudjonggo, Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan Tonny Nainggolan dan Kepala Badan Kesbang Pol Badung, I Nyoman Suendi.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua panitia oleh Kepala BNN Kabupaten Badung dan sambutan dari Kalapas Kelas IIA Kerobokan Tonny Nainggolan. Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bali Sudjonggo, mengharapkan komitmen dan tanggung jawab dari seluruh pimpinan dan jajaran Lapas Kerobokan untuk mewujudkan kondisi Lapas yang bersih dari peredaran gelap narkoba dengan menjadi relawan anti narkoba.

“Diharapkan seluruh petugas Lapas dapat dikukuhkan sebagai relawan, rencana kerja ke depannya, satu persatu warga hunian akan dijadikan percontohan untuk bersih dari narkoba. Bahaya narkoba adalah lebih besar dari terorisme dan korupsi. Harus ada komitmen dan dapat bersih dari lahgun narkoba,” ujar Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Kepala BNNP Bali mengatakan komitmen semua pihak terutama Kemenkumham dalam hal ini Pihak Lapas dalam pemberantasan Narkoba merupakan langkah yang tepat dalam pemberatasan narkoba di Lapas/Rutan. Pihak BNNP Bali sangat mengapreasi kegiatan ini dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Ada 3 tugas pokok besar yang merupakan muara kerja sama antara BNN dan Lapas yaitu terkait supply reduction, melakukan advokasi sosialisasi diseminasi serta memberikan penguatan dalam hal rehabilitasi. Langkah konkret setelah pengukuhan ini adalah, BNN Kabupaten Badung akan melakukaan pembekalan dan pembinaan tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba (P4GN)” ungkap Kepala BNN Provinsi Bali.

Baca Juga :   Silaturahmi Polda Bali Jelang Galungan dan Idul Fitri 1442 H, Ajak Masyarakat Jaga Keutuhan NKRI

Kerja sama yang dilakukan oleh BNN dan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2018 lalu yaitu, dalam hal rehabilitasi penyalahguna Narkoba yang berada di Lapas dan Rutan, pengawasan Lapas dan Rutan, dukungan alat deteksi (X-ray) untuk para pengunjung, membantu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan BNN, hingga komitmen petugas untuk tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun saat tengah bertugas.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut juga mengatur soal pelaksanaan tes narkoba di lingkungan Kemenkumham. Selain itu diatur soal dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

BNN dan Kemenkumham akan saling mendukung dalam hal rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, dan akan melakukan operasi bersama serta pertukaran data dan informasi terkait kegiatan pencegahan dan pemberantasan masalah narkotika.

Usai pengukuhan dilanjutkan dengan pembekalan dari BNN Kabupaten Badung dan Yayasan Musim Indonesia. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan relawan anti narkoba dari Lapas Klas II A Kerobokan memahami prinsip sebagai relawan anti narkoba yaitu
1.Profesional, yakni menyampaikan informasi secara tepat dan akurat agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda. 2. Integritas, yakni relawan anti narkoba menjaga nama baik relawan maupun organisasi BNN sebagai pembina relawan.

3. Jujur, yakni relawan juga bertindak sebagai pendamping dalam masyarakat dan melaporkan dengan jujur jika ada penyalahgunaan di wilayah bertugas;
4. Kerjasama, yakni bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan tugas tidak individual dan
5. Rendah hati, yakni menghormati masyarakat dan nilai-nilai setempat. (jbt)

Berikan Komentar