Global

Simpan Sabu di Atas Lemari, Bule Australia Terancam 12 Tahun

(Dutabalinews.com),Gregor Egli (41) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,09 gram, Senin (8/3/2019) menjalani persidangan perdana di PN Denpasar. Sidang yang dipimpin Hakim Bambang Eka Putra itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang dibacakan di muka sidang itu terungkap, akibat perbuatannya, bule kelahiran Melbourne ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebab, Jaksa Kejati Bali ini mendakwa terdakwa yang bekerja di Event Organizer itu dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua.

Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang itu terungkap, bule yang fasih berbahasa Indonesia itu ditangkap pada tanggal 28 Januari 2018 di rumah kosnya di Gang Saraswati Denpasar.

Saat dilakukan penangkapan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. “Hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,09 gram netto yang diletakkan di atas lemari pakaian milik terdakwa,” sebut Jaksa Assri.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah benar miliknya yang dibeli dari Derry dengan harga Rp2,3 juta. Barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri.

“Setelah membayar kepada Derry melalui transfer, sabu yang dibeli terdakwa langsung diantar ke kos terdakwa,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi, maka usai
pembacaan dakwaan, sidang langsung ditutup dan akan dibuka pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ela)

Baca Juga :   MA Perberat Hukuman Penyerobot Tanah Penyandang Disabilitas di Pejeng Kaja Gianyar

Berikan Komentar