Menipu Rp1,4 Miliar, Pengusana Asal Kediri Diadili

(Dutabalinews.com),
Pengusaha muda asal Kediri, Jawa Timur bernama Hadi S. (37) yang diduga melakukan penipuan hingga Rp 1,4 miliar, Selasa (9/4/2019) diadili di PN Denpasar.

Sidang sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) Dewa Narapati, salah satunya saksi korban, Lie Juharto.

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarasa, saksi korban mengatakan saat melakukan transaksi sewa menyewa vila yang terletak di Jalan Kayu Tulang, Desa Canggu, Kuta Utara terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa sertifikat tanah atas vila tersebut dijadikan agunan di bank.

“Saat saya hendak menyewa vila tersebut malah terdakwa memperlihatkan sertifikat tanah yang asli, itu yang membuat saya percaya dan langsung sepakat untuk menyewa vila tersebut,” ungkap korban di muka sidang.

Setelah membayar sewa vila selama enam tahun dengan nilai sewa pertahunnya adalah Rp 250 juta plus uang jaminan Rp 75 juta, semua masih bak-baik saja.

Persoalan muncul saat korban baru menempati vila itu selama kurang lebih enam bulan. Saat itu terdakwa menerima surat pemberitahuan akan dilakukan eksekusi oleh PN Denpasar terhadap vila yang disewa.

Dari sini korban baru mengetahui bahwa ternyata selama ini sertifikat tanah vila tersebut dijadikan jaminan di bank oleh terdakwa. “Apakah saksi korban yakin bahwa setifikat yang pernah saksi lihat itu asli,” tanya hakim yang dijawab sepeti asli karena memang saksi tidak pernah mengecek di BPN.

Saksi juga mengatakan, setelah mengetahui akan ada ekekusi atas vila tersebut, sempat menghubungi terakwa. “Saat itu terdakwa mengatakan agar saya melakukan perlawanan ke Pengadilan,” terangnya.

Namun keterangan saksi korban ini dibantah oleh terdakwa. Terdakwa mengatakan bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa menyewa, terdakwa sudah mengatakan kepada korban bahwa sertifikat tanah atas vila tersebut sedang dijaminkan di bank.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kasus ini terjadi pada 12 Agustus 2016 silam di Perumahan Puri Sembada Jalan Kayu Tulang, Canggu. Sebelum kasus ini terjadi, pada Juli 2016 saksi korban sempat melihat sebuah iklan yang isinya menjual hotel.

Korban lalu mencari si pemilik atau si pemasang iklan tersebut yaitu terdakwa. Namun dari hasil pertemuan itu saksi korban merasa tidak cocok dengan hotel yang ditawarkan terdakwa. Lalu terdakwa menawarkan kepada korban sebuah vila yang berlokasi di Jalan Tulang Kayu, Canggu.

Singkat cerita korban merasa cocok dan sepakat untuk menyewa vila itu selama enam tahun dengan nilai sewa Rp250 juta pertahunnya sehingga nilai total sewa vila tersebut adalah Rp. 1.575.000.000.

Dalam dakwaan dikatakan pula bahwa, terdakwa juga sempat meyakinkan korban bahwa tanah dan bangunan vila itu adalah miliknya sehingga memberi jaminan seratus persen aman selama proses sewa.

Tapi ternyata, sertifikat tanah atas vila tersebut sudah dijaminkan ke bank dengan nilai pinjaman Rp 4 miliar. Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian 1.575.000.000. (ela)

Berikan Komentar