Miliki Sabu, Anak Ketua DPRD Klungkung Dituntut Satu Tahun

(Dutabalinews.com),
Jaksa Penuntut Unum (JPU) Ni Gusti Rai Artini, menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa I Putu Sweta Aprilia, anak Ketua DPRD Klungkung yang terlibat kasus Narkotika, Selasa (9/4).

Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Eka Putra menyatakan terdakwa yang berbadan tambun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara satu tahun,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.

Ada yang menarik dalam penanganan kasus ini, terdakwa yang sebelumnya diperlakukan istimewa yang dijemput dengan kendaraan tahanan tersendiri, kali ini hal itu tidak terjadi. Pantauan di lokasi, terdakwa dijemput bersamaan dengan tahanan lain dengan menggunakan mobil tahana milik Kejari Denpasar.

Seperti diberitakan sebelumnya, tertangkapnya terdakwa ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Pada Selasa (5/12/2018) pukul 18.00 Wita, petugas melihat terdakwa berada di Jalan Hangtuah, Denpasar dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu (SS).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku yang tatoan ini dan diamankan satu paket SS. Petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,28 gram. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *