Diduga Menipu Rp 11,6 Miliar, Terdakwa dan Oknum Notaris Dituntut 3,5 dan 2,5 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Dua terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah yakni Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Neli Asih, akhirnya dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, Senin (22/4/2019).
Di hadapan majelis hakim pimpinan Parta Bhargawa, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa Gunawan selama 3,5 tahun penjara dan Nely 2,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sehingga korban Mahendra Anton Inggrriyono mengalami kerugian Rp11,6 miliar. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Gunawan Priambodo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas jaksa.
Sedangkan terhadap terdakwa Neli Asih yang disidang terpisah juga dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar jaksa.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan menanggapi tuntutan jasa secara tertulis. Namun mengingat masa tahanan kedua tertawa habis, majelis menjadwalkan sidang dengan agenda putusan pada Kamis (25/4) mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft. Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.
Meski sudah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli). Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga.
Dalam kecurigaan itu, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati dan menanyakan soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut.
Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto. “Jadi suami saya bertemu dengan salah atau staf dari notaris Damayanti, dari sini baru diketahui bahwa sertifikat itu ada pada Suriyanto,” pungkas saksi. (ela)