Sidang Penipuan Pembelian Tanah Paradice Loft, Oknum Notaris Divonis 1 Tahun 4 Bulan

(Dutabalinews.com),Vonis kasus penipuan pembelian tanah Paradice Loft yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/4/2019) cukup mengejutkan.

Dimana terdakwa Gunawan Priambodo akhirnya divonis 2 tahun 4 bulan. Padahal jaksa sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan. Demikian juga terdakwa oknum notaris Ketut Neli Asih diganjar hukuman 1 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan.

Majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya memangkas tuntutan jaksa dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 4 bulan.

“Menyatakan terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” tegas hakim. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumya mengatakan pikir-pikir.

Demikian pula terdakwa Ketut Neli Asih, majelis Hakim menyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan. Majelis memangkas hukuman oknum notaris itu menjadi satu tahun empat bulan.

Atas putusan ini, terdakwa Neli melalui kuasa hukumnya Jhon Korassa Sonbay langsung mengajukan banding. “Kami mengajukan banding, karena yang kami mau terdakwa ini bebas,” kata Jhon yang ditemui usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Neli Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft. Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.

Meski sudah bayar lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli). Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga.

Notaris Rosilawati sempat ditanya terkait keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut, dan dijawab ada pada notaris Triska Damayanti. Dari staf dari notaris Triska Damayanti kemudian diketahui sertifikat itu ada pada Suriyanto. (ela)

Berikan Komentar