Simpan 0,18 Gram Sabu Dituntut Lima Tahun
(Dutabalinews.com),
I Wayan Gunadi (48), terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0,18 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A. Surya Yunita dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majeis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Pemelisan itu terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” kata jaksa Kejari Denpasar itu sebagaimana tertuang dalam surat tuntutannya, Kamis (25/4/2019).
Atas tuntutan itu, melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini berawal saat terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 7 Desember 2018 sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Pemelis Badung.
Saat polisi melakukan penggeledahan, di dalam kamar terdakwa berhasil diamankan sabu 0,18 gram. “Kepada petugas terdakwa mengaku membeli sabu itu dari orang yang sering dipanggil Bos F seharga Rp800 ribu,” pungkas jaksa. (ela)