Global

Cekik Pegawai Restoran, Turis Uganda Dituntut Tujuh Bulan

(Dutabalinews.com),Kalungi Shamila (32), wanita kelahiran Mulago Uganda yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, Senin (29/4) dituntut 7 bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Rimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Suyati Dewi dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Adapun hal yang dianggap
memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, antara terdakwa dan korban Nyoman Nalawati sudah ada perdamaian.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” sebut jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang hanya didampingi penerjemah itu menyatakan menerima tuntutan itu karena memang merasa bersalah. Namun demikian, terdakwa tetap memohon agar majelis hakim mengurangi hukumannya.

Saksi korban saat dipersidangan membenarkan dirinya dianiaya atau dicekik oleh terdakwa. Menurut saksi kejadian ini berawal saat saksi melarang terdakwa untuk membawa makanan/minuman masuk ke dalam restoran.

“Tapi terdakwa tidak terima malah mendorong saya dan lalu mencekik leher saya,” ungkap saksi di muka sidang. Pengakuan saksi ini juga dibenarkan oleh terdakwa. Penganiayaan ini terjadi pada 2 Januari 2019 sekira pukul 01.50 Wita di Restauran Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta.

Saat itu saksi korban, Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitrees melihat terdakwa membawa minuman yang tidak dibeli di restauran tempat saksi bekerja duduk di bangku restoran. Melihat itu, saksi langsung menghampiri terdakwa dan meminta terdakwa untuk tidak duduk di restauran karena bukan merupakan tamu.

“Terdakwa tidak terima dan langsung mendorong korban serta mencekik lehernya,” sebut jaksa Kejari Badung itu. Korban yang saat itu kaget, langsung ikut menarik rambut terdakwa. Sejurus kemudian, terdakwa berhasil menindih tubuh korban yang dalam keadaan terlentang sambil mencekik lehernya. Akibat perbuatan terdakwa itu, saksi korban mengalami luka cakar. (ela)

Berikan Komentar