Global

Gelapkan Sertifikat Senilai Rp7 M Divonis 1,5 Bulan, Mardika: Akrobatik Hukum yang Tidak Layak Dipertontonkan

(Dutabalinews.com),
Putusan banding 1,5 bulan terhadap terdakwa Iwan Dharmadi Wangsa, pelaku penggelapan sertifikat senilai Rp7 miliar, tak henti-hentinya mendapat sorotan dari masyarakat.

Jika sebelumnya, praktisi sekaligus pengamat hukum I Made Suardana alias Ariel Suardana yang angkat bicara, kini giliran Nyoman Mardika, warga Denpasar yang merasa terusik dengan putusan ringan tersebut.

Menurut pentolan sebuah LSM ini, dalam perkara tersebut walaupun pihak korban tidak terlalu banyak menutut agar terdakwa diberikan hukuman setimpal, tetapi hendaknya hakim tidak hanya melihat kepentingan korban, tapi keinginan publik juga harus dilihat.

“Artinya, dengan nilai kerugian Rp7 miliar dan kemudian hanya dihukum 1,5 bulan, tentu masyarakat akan berpikir bahwa lebih baik melakukan perbuatan yang seperti ini atau kalau bisa yang lebih besar lagi, toh hukumannya ringan,” kata pria yang juga getol memantau sejumlah kasus korupsi di Bali ini.

Seharusnya, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, mesti seimbang dengan perilaku atau hal-hal yang dilakukan oleh pelaku. “Saya khawatir, putusan 1,5 bulan penjara terhadap kasus penggelapan senilai Rp7 miliar ini malah menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan kita,” ujarnya.

Dengan putusan yang super ringan ini, tambah Mardika hal ini bisa saja merubah maindset masyarakat yang awalnya tidak mau melakukan tindak pidana, menjadi ingin mencoba. “Jadi masyarakat yang tadinya tidak ada niat menjadi ingin mencoba, toh juga nantinya dihukum ringan,” katanya.

Dalam pandangan Mardika vonis ringan ini sudah mencontohkan akrobatik hukum yang tidak layak untuk dipertontonkan kepada publik.

Yang terakhir, kata Mardika putusan 1,5 bulan ini sudah jelas tidak tidak memberikan efek jera bagi pelaku. “Dengan demikian, tidak salah bila masyarakat menilai bahwa hukum ini hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu saja,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Dewa Budi Watsara yang saat ditanya terkait persoaan ini menjawab pihaknya tidak mungkin mencampuri urusan vonis hakim.

Namun apabila masyarakat berpendapat pedas terkait putusan ini, menurut Budi Watsara yang juga salah satu hakim di PN Denpasar itu adalah sah sah saja. “Jadi silakan saja masyarakat yang menilai,” pungkasnya.

Baca Juga :   Cegah Covid-19, IWO Bali Bersama ACT dan Pengusaha Bagikan 2.000 Masker dan Hand Sanitizer

Seperi diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Made Ngurah Atmaja amar putusannya pada 14 April 2019 lalu menjatuhkan pidana terhadap Iwan Dharmadi Wangsa satu bulan dan 15 hari. (ela)

Berikan Komentar