Pegang Payudara Turis Tiongkok, Tukang Kebun Divonis Lima Bulan
(Dutabalinews.com),
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/4/2019) memvonis 5 bulan penjara I Made D yang didakwa melakukan tindak pidana asusila/perbuatan cabul kepada seorang turis Tingkok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A. Md. Suarja Suteja Buana yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara.
Atas vonis tersebut terdakwa yang didampingi pengacara Gede Marik Yogiartha menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan jaksa.
Hakim Novita dalam putusannya menyatakan, terdakwa yang tingga di Jimbaran itu terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 10.30 Wita di Pantai Sempaning, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran.
Saat itu korban yang merupakan warga negara Tiongkok itu sedang duduk santai dan berencana mandi di Pantai. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan sempat berbicara dengan korban.
Saat mendekati korban, terdakwa mengayakan “I love you” yang dijawab korban “no”. Mendapat jawaban itu, terdakwa tidak putus asa dan kembali mengatakan kata yang sama dan dijawab dengan kata yang sama pula oleh korban.
Merasa risih, korban lalu meninggalkan terdakwa. Tapi terdakwa mengikuti korban bahkan sampai memepet tubuh korban. Setelah dekat, terdakwa langsung memegang pantat korban. Meski korban terus mengatakan “no” terdakwa malah memegang payudara korban. Korban yang merasa terancam lalu mengambil batu dan melempar terdakwa.
Bukannya takut, terdakwa malah marah dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di pinggir pantai. Saat itu pula tedakwa memegang leher korban dan membenamkan kepala korban ke air.
Beruntung korban berhasil melepaskan diri dari pegangan terdakwa sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. (ela)