Embat Dana Nasabah, Karyawati Bank Divonis Lima Tahun

(Dutabalinews.com),Ayu Aprilyani Rosalina Banik (26) yang memalsukan tanda tangan dan mengembat dana nasabah bank, Kamis (2/4/2019) divonis lima tahun penjara.

Meski vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, wanita kelahiran Gianyar yang pada sidang sebelumnya meminta dibebaskan dari segala tuntutan langsung mengajukan banding.

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Dewa Budi Watsara dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp10 miliar subsider dua bulan penjara. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Putu Gede Juliarsana menuntut terdakwa dengan pidan penjara enam tahun.

Kasus ini berawal saat terdakwa bekerja di PT. BTPN Syariah dan bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Mobile Marketing Syariah (MMS) Abiansemal yang bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan.

Yaitu, melakukan survei, pembiayaan, maintenance nasabah serta melakukan pencairan pembiayaan kepada nasabah. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa sebagai PS, tidak pernah menjalankan fungsinya.

Terdakwa tidak pernah melakukan verifikasi terhadap calon nasabah dengan mencocokkan KTP dan KK asli dengan fotocopy yang diajukan oleh nasabah dalam formulir pengajuan.

Terdakwa dalam dakwaan juga disebut telah memalsukan sebagian tanda tangan nasabah dalam dokumen kelengkapan pengajuan pembiayaan.

“Terdakwa juga mengatakan kepada beberapa nasabah bahwa pengajuan pembiayaan tidak disetujui. Padahal pengajuan pembiayaan nasabah tersebut disetujui dan uang pencairan sudah diserahkan kepada terdakwa,” sebut jaksa Kejari Badung itu.

Ada pula, beberapa nasabah yang sebenarnya sudah membatalkan pengajuan pembiayaan, tapi oleh terdakwa tetap diproses seolah-olah nasabah tetap mengajukan hingga pengajuan disetujui dan dicairkan.

“Terdakwa tidak menyerahkan uang setoran dari nasabah ke pihak bank, uang itu oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap jaksa.

Perbuatan terdakwa ini terendus saat internal perusahaan melakukan pengecekan adanya tunggakan pembayaran dari beberapa nasabah di MMS Abiansemal dan ditemukan adanya kecurangan (fraund) yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Atas temuan itu, pihak PT. BTPN Syariah akhirnya melakukan pemeriksaan lanjutan dan ditemukan beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa itu, pihak PT. BTPN Syariah mengalami kerugian Rp206.369.000. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *