Miliki Lima Butir Ekstasi, Mantan Karyawan Grand Hyatt Jakarta Diadili
(Dutabalinews.com),Imran M., pria kelahiran Jakarta yang pernah bekerja di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Kamis (2/5/2019) diadili karena terjerat kasus Narkotika. Sidang dipimpin langsung KPN Denpasar Bambang Ekaputra.
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yang diwakili Jaksa Peggy Ellen Bawengan. Dalam dakwaan disebut, terdakwa Imran yang beralamat di Jalan Petamburan RT 001 Desa Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ini ditangkap pada tanggal 9 Desember 2018 di pintu masuk GWK.
Pada saat itu, dua orang saksi, Mohammad Luthfi dan Hermanto yang bekerja sebagai sekuriti sedang melaksanakan tugas pengamanan acara Djakarta Wherehouse Projec (DWP) di kawasan GWK dengan melakukan pengecekan para pengunjung.
Pada saat itu, kedua saksi melihat terdakwa datang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Atas hal itu kedua saksi langsung melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap terdakwa dan juga barang bawaannya,” terang jaksa Kejari Denpasar itu.
Saat pengecekan itu kedua saksi menemukan lima butir tablet warna coklat yang disimpan dalam plastik klik di dalam dompet terdakwa. “Saat itu kedua saksi menanyakan kepada terdakwa tentang lima butir tablet tersebut yang dijawab terdakwa itu adalah obat sakit kepala,” lanjut jaksa.
Karena kedua saksi curiga, terdakwa lalu dibawa ke belakang karena kondisi pintu masuk GWK sedang ramai pengunjung. “Tidak lama kemudian datang petugas polisi dari Polresta Denpasar yang dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas terdakwa,” kata jaksa.
Terhadap lima butir pil warna coklat yang kemudian diketahui adalah ekstasi, terdakwa mengakui adalah miliknya yang dibeli dari orang yang bernama Rio. Karena tidak memiliki izin atas kepemilikan barang haram tersebut, terdakwa lalu dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkorika pada dakwaan kesatu, Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kedua atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama pada dakwaan ketiga. (ela)