“Ngambang”, Kelanjutan Dugaan Korupsi Yayasan Ma’ruf
(Dutabalinews.com), Dugaan korupsi di Yayasan Ma’ruf sebesar Rp 200 juta dengan tiga terdakwa yakni MS, Sup alias Bu Jero dan HM hingga kini tak kunjung masuk ke meja hijau.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar yang dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2019) belum berkomentar banyak terkait kapan dugaan korupsi Yayasan Ma’ruf ini akan disidangkan.
Menurutnya kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. “Yang nangani kan Denpasar (Kejaksaan Negeri Denpasar, red). Saya cek dulu,” ujarnya. Bahkan saat ditanya apakah benar kasus ini sudah SP3, Edwin juga enggan berkomentar. “Pertanyaanya kan sama, disidang. Jadi saya harus cek dulu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, sumber penting di kejaksaan juga mengatakan sejatinya kasus ini sudah harus disidangkan karena telah dinyatakan P21 (lengkap).
“Perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) dari kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan seharusnya segera disidangkan,” tegasnya saat dikonfirmasi Minggu (5/5).
Ia pun menegaskan kejaksaan tidak bisa mengulur ngulur waktu persidangan dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. “Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk mengulur-ulur waktu sidang apalagi menghentikan perkara ini,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MS, Sup dan HM ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016.
Setelah bantuan dana hibah cair sejak 30 Desember 2016 lalu, HM tidak dapat mempertanggungjawabkan dana itu. Bahkan ia mengeluarkan nota dan kwitansi fiktif. Sementara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta.
Nyatanya, setelah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (6/9/2018), kasus ini terkesan ngambang. Selain tiga tersangka tidak ditahan dengan dalih koperatif diperiksa, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, berkasnya juga tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Denpasar. Rumor yang beredar kasus ini akan disidangkan setelah Pemilu 2019. (ela)