Sempat Ditahan di Ketapang, Akhirnya Puluhan Sapi Bali Dibebaskan

(Dutabalinews.com),Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali I Wayan Mardiana menyesalkan pehanan sapi Bali di pelabuhan penyeberangan Ketapang, Banyuwangi oleh oknum aparat saat keluar dari LCM sangat disesalkan.

Menurutnya hal itu tidak perlu terjadi, pasalnya setiap pengiriman sapi asal Bali ke luar pulau Bali pasti dilengkapi dengan dokumen yang sah. “Sangat disesalkan hal itu terjadi, padahal jika merujuk pada Pergub Bali No. 77/2017, kan tidak semestinya aparat di Ketapang melakukan hal itu,” sebut Mardiana saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (7/5/2019).

Ia menegaskan dari sisi dokumen diketahui pengiriman puluhan sapi tersebut sudah mematuhi prosedur yang ada. Memang diakui Mardiana salah satu syarat pengiriman sapi Bali ke luar yaitu beratnya minimal 350kg. Tapi jika ditemukan sapi yang dikirim beratnya di bawah 350 kg, sapi ini dikecualikan karena untuk kegiatan upacara agama seperti menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Selain itu sapi yang di bawah 350kg, biasanya sampai di tempat tujuan akan dipelihara atau digemukkan kembali sebelum dipotong. Kan, waktunya masih sekitar satu bulan lagi,” tukasnya.

Mardiana mensinyalir ada semacam persaingan bisnis, sehingga menggunakan celah Pergub Bali No. 77/2017 untuk menghambat pengiriman sapi Bali ke beberapa daerah di pulau Jawa. Terlepas dari memiliki wewenang menahan apalagi menangkap atau tidak, semestinya jangan Pergub Bali yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Bali justru digunakan daerah lain untuk mencari-cari kesalahan petani ataupun pengiriman sapi Bali.

“Bisa saja oknum itu di-PTUN-kan, masak menggunakan Pergub Bali untuk menahan pengiriman sapi Bali di daerah di luar pulau Bali. Pergub Bali itu, ya berlakunya di Bali, bukan di Ketapang, Banyuwangi,” sindirnya sembari mempertanyakan kapasitas atau kewenangan oknum aparat kelautan tersebut menahan pengiriman sapi Bali.

Namun demikian, informasi terakhir yang diterima Mardiana menyebutkan, pengiriman sapi Bali yang sempat ditahan itu akhirnya dilepas kembali, setelah adanya kesepahaman kedua belah pihak. (abt)

Berikan Komentar