Global

ORI Bali Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi di Yayasan Ma’ruf

(Dutabalinews.com),Ngambangnya penanganan kasus dugaan korupsi di Yayasan Ma’ruf pascadinyatakan berkas lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksan Negeri (Kejari) Denpasar membuat sebagaian pihak bertanya-tanya.

Untuk menghindari kesan bahwa Kejari Denpasar “bermain” dalam perkara ini, Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mendesak Kejari Denpasar segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan korupsi.

“Kalau sudah tidak ada masalah lagi, kami mendorong agar Kejari Denpasar secepatnya melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Ini untuk menghindari dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh Kejari Denpasar,” ujar Ketua ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhattab, Senin (13/5/2019).

Selain itu, Umar juga berpesan kepada Kejari Denpasar untuk lebih transparan lagi dalam menangani perkara ini. Artinya, kenapa sampai lama kasus ini belum juga disidangkan, harusnya ada penjelasan.

Bagaimana kalau ternyata kasus ini dihentikan penuntutannya oleh Kejari? Tentang hal ini Umar mengatakan Kejari harusnya memberitahukan kepada publik melalui media.

“Intinya apapun perkembangannya kejaksaan harus memperjelas posisi kasusnya,” tandasnya. Ditanya apakah ORI Bali akan memanggil pihak Kejaksaan guna mencari tahu perkembangan kasus ini, Umar menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan sejauh itu.

Namun ditegaskan pihaknya bisa saja memanggil Kejaksaan. Namun harus terlebih dahulu ada laporan dari pihak terkait yang melaporkan adanya dugaan prosedur yang dilanggar.

“Kalau ada yang melapor bahwa ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh jaksa, maka kita bisa melakukan pemanggilan dengan maksud untuk klarifikasi,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp200 juta. Ketiga tersangka itu adalah NS, Sup alias Bu Jero dan HMA.

Ketiga tersangka ini sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016.

Setelah bantuan dana hibah cair sejak 30 Desember 2016 lalu, HMA tidak dapat mempertanggungjawabkanya, bahkan mengeluarkan nota dan kwitansi fiktif. Kasus ini “tenggelam” setelah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (6/9/2018) ke Kejari Denpasar. (ela)

Berikan Komentar