Menyiram Pembantu dengan Air Panas Diancam Hukuman 10 Tahun

(Dutabalinews.com),Tersangka Desak Made Wiratningsih (36) yang melakukan penyiraman air panas terhadap pembantunya Eka Febriyanti (21) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dalam aksinya yang berlangsung di Perumahan Udayana, Desa Buruan, Gianyar, Desak dibantu tersangka Kadek Erik Diantara Putra.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan dalam jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Jumat (17/5/2019), menyebut ancaman hukuman cukup berat ini akibat tersangka Desak tidak mengakui perbuatanya dan telah melanggar Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Meski tersangka Desak tidak mengakui perbuatannya, namun kami punya bukti lain dan kami tidak hanya mengejar pengakuan tersangka semata,” ucap Andi.

Pihak kepolisian sejak Kamis (16/5) telah melakukan penahan kepada kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Terkait dugaan tindakan kekeraaan yang dilakukan tersangka Desak ini apakah memang mengidap penyakit gangguan jiwa atau psikopat, Polda Bali pada Sabtu (18/5/2019) akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.

“Tersangka yang telah memiliki dua anak kembar ini akan kami lakukan pemeriksaan kejiwaannya. Sedangkan untuk korban Santi saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.

Korban Eka yang sehari-hari ditugaskan oleh tersangka mengantar belanjaan online milik majikannya itu, disiksa dengan menyiramkan air panas di tubuhnya karena alasan gunting milik majikannya hilang.

“Setiap korban melakukan kesalahan, maka korban akan dihukum dan disiksa oleh tersangka. Menurut keterangan korban dijanjikan menerima upah Rp1 juta per bulan, namun selama 7 bulan korban bekerja dengan majikannya tidak pernah menerima gaji,” ucapnya. (sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *