Terlibat Narkoba, Mantan Sekjen Ormas Diamankan Polisi
(Dutabalinews.com),Sat. Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali mengamankan Ismaya (40), pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku yang mantan sekjen sebuah ormas itu ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pukul 04.00 Wita di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Denpasar Utara. Saat ditangkap diketahui pelaku datang bersama saksi GW (25) dengan mengendarai sepeda motor Vario.
Kemudian pelaku Ismaya masuk kedalam ATM yang ada di areal kantor pos sedangkan saksi yang membawa sepeda motor masih berada di luar ATM dengan motor dalam keadaan hidup dan setelah keluar terlihat pelaku mengambil sesuatu di bawah pelang ATM kemudian menuju motor.
Saat itu polisi datang dan memberikan peringatan kepada pelaku untuk tidak bergerak tetapi pelaku malah lari dan membuang sesuatu dari tangan. Polisi langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku berhasil kami amankan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi kaling kami tunjukkan barang bukti sabu yang sebelumnya pelaku buang,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.,S.I.K.,S.H., M.H., Selasa (21/5/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kotak rokok Malboro merah berisi sabu seberat 0,73 gram. “Barang bukti dan urine pelaku sudah kami lakukan pengecekan ke lab forensik dengan disaksikan oleh kuasa hukum dan hasilnya barang bukti dan urine pelaku positif Metamfetamina,” kata Kapolresta Denpasar.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (bas)