Setubuhi ABG, Pemandu Water Sport Terancam 12 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Setubuhi ABG berinisial DPT yang baru dikenal satu bulan melalui akun media sosial Facebook, tersangka Dedy Wahyu ditahan di Polresta Denpasar. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Denpasar, Rabu (22/5/2019), menyebut tersangka yang bekerja sebagai pemandu wisata water sport di Tanjung Benoa ini tega memperkosa korban yang masih belia itu di sebuah penginapan di Sanur, pada Rabu,15 Mei 2019, Pukul 19.30 Wita.
“Usai memperkosa korban, tersangka sempat menjadi buronan kepolisian ini melarikan diri ke Malang, Jawa Tengah. Modus pelaku menyetubuhi korban karena tertarik dengan korban,” kata Benny.
Modus pemerkosaan yang dilakukan dengan mengancam dan mencekik leher korban untuk melakukan perbuatan pemerkosaan.
Kronologi pemerkosaan, awalnya korban dengan tersangka kenal melalui media sosial pada 11 Mei 2019. Setelah itu keduanya saling berkirim pesan lewat massanger facebook dan beberapa kali melakukan video call melalui Whats App.
Pada Rabu tanggal 15 Mei 2019 tersangka mengajak korban untuk bertemu dan mengancam jika tak mau. Karena takut akhirnya sekitar pukul 19.30 Wita, korban menemui tersangka di pertigaan jalan dekat dengan tempat korban tinggal.
Setelah bertemu dikatakan akan mengajak korban berjalan-jalan, tetapi korban diajak ke penginapan dengan alasan mampir ke kos temannya.
“Sampai di penginapan terlapor berbicara dengan seseorang yang tidak korban kenal sedangkan korban berada di parkiran,” ucapnya.
Selesai berbicara, korban diajak masuk ke dalam kamar oleh terlapor. Kamar dikunci, terlapor langsung memukul korban dan menyetubuhinya.
Setelah selesai korban diantar kembali ke tempat pertama bertemu.
Penangkapan tersangka dilakukan petugas pada Minggu, 19 Mei 2019, Pukul 23.30 Wita dimana tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku menuju ke Jawa Timur.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan memerintahkan Kanit V AKP Bambang Haryanto bersama tim opsnal Unit V berangkat ke Jawa Timur.
Pada Senin, 20 Mei 2019, pukul 19.00 Wita tim Opsnal Unit V berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarga ibu kandungnya bernama Alim yang beralamat di Jalan Juanda Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kab Malang Provinsi Jatim. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polresta Denpasar. (ist)