Kerugian Hanya Rp90 Juta, Kejaksaan “Petieskan” Kasus Tukad Mati
(Dutabalibews.com),
Kerja keras Erna Normawati Widodo Putri, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar untuk menyeret para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati Kuta ke persidangan sia-sia belaka.
Pasalnya, setelah kasus ini resmi diserahkan penanganannya ke Kejari Badung, kasus yang sebelumnya ada tiga tersangka ini, “dipetieskan” alias dihentikan penyidikannya dengan alasan nilai kerugian sangat kecil yaitu hanya Rp90 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Amir Yanto di sela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Bali, Senin (27/5/2019) malam. Dikatakan Amir Yanto, memang sebelumnya hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Bali menyatakan, nilai kerugian dalam kasus ini adalah Rp 834.853.043.
Tapi, dari hasil sidang praperadilan yang mana hakim meminta agar dilakukan audit oleh pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan itu dilakukan Kejaksaan, ternyata hasilnya berbeda, yaitu menjadi Rp90 juta.
“BPKP Bali menghitung kerugian secara keseluruhan proyek tersebut (total lost), sedangkan BPK hanya menghitung bagian mana yang tidak sesuai dengan spesifikasinya,” ungkap Kajati.
Jadi, kata Kajati, dari hasil penghitungan karugian dari BPK, kemudian sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, maka kerugian yang ditimbulkan dari pembangunan senderan ini hanya Rp90 juta.
“Intinya, jangan sampai kita menyidangkan perkara korupsi, tapi biaya penanganan perkara hingga persidangan lebih besar dari nilai kerugian negara,” pungkas Amir Yanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Denpasar dibawah pimpinan, Erna Normawati Widodo menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah dari pihak rekanan yaitu Direktur PT. Undagi Jaya Mandiri I Wayan Sutaya dan dua pejabat PUPR Badung saat itu, A.A Gede Dalem serta I Wayan Seraman. Bahkan kedua mantan pejabat Badung ini sempat ditahan di LP Kerobokan.
Kerena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kedua pejabat itu lalu mengajukan praperadilan. Hasil sidang praperadilan, masing-masing hakim tunggal mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kedua tersangka tidak sah karena penyidik kejaksaan belum mengantongi nilai kerugian negara dari pihak BKP.
Tidak lama berselang, BPKP Bali nengeluarkan hasill penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Dan Kajari Denpasar, Sila Pulungan Haholongan yang menggantikan Erna langsung mengumumkan hasil audit tersebut yaitu sebesar Rp834.853.043.
Dari informasi yang didapat, usai Kejati Denpasar menerima hasil audit dari BPKP, kedua mantan pejabat itu kembali ditetapkan tersangka. Tapi oleh Sila Pulungan kasus ini diserahkan ke Kejari Badung dengan alasan tempat kejadian adalah wilayah Kejari Badung. (ela)