Tipu Korban Bisa Jadi Polisi, Janda Muda Dibui Tiga Tahun

(Dutabalinews.com),Gara-gara menipu Rp 639 juta, Niswatun Badriyah, janda beranak satu asal Sidoarja yang mengaku sebagai istri seorang perwira polisi divonis 3 tahun penjara.

Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (11/6/2019), Majelis Hakim yang dipimpin Gde Ginarsa,S.H.,M.H. menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Cokorda Intan Merlanie Dewie,SH yang dalam sidang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara. Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.

Dalam perkara ini, korban Ketut Widyantara Udayana (19) diiming-imingi terdakwa bisa lolos tes calon bintara polisi di Bali dengan kerugian uang penjamin sekitar Rp600 juta.

Hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri, yang melawan hukum memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau beberapa kebohongan dengan menggerakkan korban untuk menyerahkan uang Rp639 juta.

Dalam melancarkan aksinya sejak 25 Oktober 2017 hingga 7 September 2018 di Jalan Tukad Balian, Gang Depo, Renon Denpasar, janda berumur 25 tahun ini datang ke rumah korban dengan mengatakan bahwa dirinya merupakan istri anggota perwira polisi (ibu bhayangkari) yang bertugas di Kabupaten Klungkung dan bisa meloloskan korban untuk menjadi polisi.

Untuk meyakinkan keluarga korban, terdakwa bahkan menunjukkan foto dirinya mengenakan baju Bhayangkari.
Korban yang merasa yakin dengan janji terdakwa, lantas memberikan uang secara bertahap sebanyak delapan kali sejak Maret hingga September 2018 dengan cara ditransfer ke rekening pelaku dengan bukti kwitansi bermaterai hingga total uang yang ditransfer korban mencapai Rp639 juta.

Korban baru menyadari telah ditipu saat hasil pengumuman tes kepolisian dilakukan September 2018, dinyatakan tidak lulus. Korban yang merasa ditipu pelaku, lantas melaporkan kejadian itu kepada Polsek Denpasar Selatan. Berbekal adanya laporan ini, petugas berhasil menangkap tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur. (sur)

Berikan Komentar