Lempar Anak 15 Tahun dengan Bongkahan Beton, Into Dipenjara Lima Bulan

(Dutabalinews.com),Yustinus Mulianto Jegalut alias Into yang diseret ke pengadilan karena melempar I Komang JS (15 tahun), divonis lima bulan penjara.

Vonis majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut pria kelahiran Amarasi, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dengan pidana penjara enam bulan.

Dalam sidang, Selasa (18/6/2016) majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap anak.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tantang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tantang Perubahan kedua atas UU No. 23 tentang Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu menghukum terdakwa Yustinus Mulianto Jegalut alias Into dengan pidana penjara selama lima bulan,” tegas hakim Ginarsa. Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini berawal saat saksi korban pada tanggal 23 Februari 2019 pukul 19.00 Wita pergi ke rumah saksi Anjelo Santika untuk menghadiri acara ulang tahun. “Sampai di acara ulang tahun, korban juga bertemu dengan empat orang suporter sepak bola Lamongan,” sebut jaksa Kejari Badung itu dalam dakwaannya.

Tida lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah Pak Anjelo untuk membeli makan. Saat yang sama empat orang suporter sepak bola Lamongan juga ikut pergi.

Tapi sampai di Jalan daerah Gatsu Barat, saksi korban dicegat oleh terdakwa yang saat itu bersama dengan saksi Yamin Elon Thon. “Namun saat itu saksi korban dibiarkan pergi karena salah satu teman terdakwa mengatakan bahwa korban tidak bersalah,” urai jaksa. Usai makan, saksi korban kembali ke rumah Anjelo.

Tidak lama kemudian datang terdakwa bersama teman-temanya dengan membawa kayu dan bongkahan beton. Korban bersama para suporter sepakbola Lamongan itu dilempari oleh terdakwa dan salah satu lemparan itu mengenai korban. (ela)

Berikan Komentar