Mabuk, Pukul Istri, Dituntut Tiga Bulan Penjara
(Dutabalinews.com),RM Indra Priayi, yang sering memukul istri karena mabuk pada sidang, Selasa (18/6/2019) dituntut hukuman tiga bulan penjara.
Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Arini Adikarini menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. “Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara tiga bulan,” sebut jaksa dalam tuntutannya.
Majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa lalu minta tanggapan terdakwa atas tuntutan itu. “Bagaimana, apakah terdakwa menerima tuntutan atau mau mengajukan pembelaan,” tanya Hakim Ginarsa yang dijawab terdakwa menerima.
“Jadi terdakwa mengaku bersalah?” tanya hakim yang dijawab terdakwa dengan menganggukkan kepala. “Kalau begitu jangan mabuk-mabukan lagi apalagi sampai pukul istri gara-gara mabuk,” ujar hakim menasehati terdakwa.
Saksi korban yang kebetulan ada di ruang sidang sempat ditanyai oleh Hakim Ginarsa. “Ibu masih cinta sama suaminya nggak,” tanya Hakim dan dijawab masih.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menanyakan nama depan terdakwa yang disingkat RM dan jawab terdakwa adalah singkatan dari Raden Mas.
Seperti diketahui, saksi korban Ariani di muka sidang beberapa waktu lalu menuturkan, suaminya (terdakwa) memang sering mabuk. ”Setiap mabuk saya selalu menjadi korban kekerasan,” ujarnya di muka sidang.
“Seberapa sering suami ibu minum minuman keras,” tanya hakim yang dijawab hampir setiap hari. ”Berarti sering juga saksi dipukul,” tanya hakim lagi yang dijawab dengan anggukan kepala.
Terdakwa sendiri mengakui semua apa yang diterangkan istrinya. ”Kamu pernah nggak saat mabuk diikat sama istrimu,” tanya Hakim Budi Watsara yang dijawab tidak pernah oleh terdakwa.
Ariani yang ditemui usai bersaksi menyatakan sudah banyak tetangga yang menasehati agar suaminya tidak mabuk mabukan. ”Tapi nggak ada yang didengar,” ungkap ibu dua anak ini.
Dikatakan pula, sejatinya terdakwa sudah menderita beberapa penyakit, yang salah satunya adalah TBC. “Sudah sakit-sakitan tapi tetap saja tidak mau berhenti mabuk,” pungkasnya.
Sementara dalam dakwaan jaksa, terungkap kasus penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menimpa korban ini terjadi pada tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 23.30 Wita.
KDRT ini terjadi di tempat tinggal keduanya di Jalan Akasia Denpasar Timur. Saat itu tanpa sebab yang jelas, terdakwa marah-marah hingga ingin membanting HP milik korban.
Tak sampai disitu, terdakwa lalu mengambil gunting dan mencekik leher korban serta hendak menusuk korban. Beruntung saat itu, kedua anak korban datang dan langsung memegang tangan terdakwa. Namun demikian, gunting terdakwa sempat melukai leher korban. (ela)