Tukang “Tempel” Ekstasi Dituntut 13 Tahun

(Dutabalinews.com),Achmad Nuryasin (38) asal Jember hanya bisa menundukkan kepalanya saat mengetahui dirinya dituntut 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

Dalam sidang, Rabu (19/6/2019), Jaksa Oka Ariani di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Jaksa Kejari Denpasar itu juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. “Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” pungkas Jaksa.

Dalam tuntutannya jaksa juga mengurai sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Yaitu terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Veteran, Denpasar.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada seorang pria bernama Achmad (terdakwa) diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah Denpasar dan Badung.

Atas laporan itu langsung dilakukan penyelidikan hingga penangkapan. Saat ditangkap polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Hasilnya polisi mengamankan dua plastik klip yang masing-masing berisi 25 butir pil ekstasi dan 10 butir pil jenis happy five. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Siligita, Denpasar.

Di tempat tinggal terdakwa ini polisi kembali mendapatkan barang bukti ekstasi dan pil happy five, sehingga barang bukti yang ditemukan 103 butir ekstasi dan 25 butir happy five dengan berat keseluruhan 43,86 gram.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti itu adalah milik orang yang biasa dipanggil Bapak. Sedangkan ia hanya bertugas menempelkan di tempat yang sudah ditentukan oleh Bapak. Dalam menjalankan pekerjaan ini, terdakwa mendapatkan upah lima puluh ribu. Terdakwa juga mengaku sudah dua bulan menjalankan pekerjaan ini. (ela)

Berikan Komentar