Global

Dugaan Penyelewengan Dana, Tim Penyidik Kejari Denpasar Geledah Kantor Desa Dauh Puri Klod

(Dutabalinews.com),Keseriusan Kejari Denpasar dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dauh Puri Klod nampaknya tidak perlu diragukan lagi.

Buktinya setelah memeriksa empat orang Kepala Dinas dan satu Camat sebagai saksi, Kamis (20/6/2019) tim penyidik Kejari Denpasar dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) I Nengah Astawa melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dauh Puri Klod.

Dari penggeledahan yang memakan waktu kurang lebih tiga jam itu, tim penyidik yang berjumlah sebelas orang berhasil mengamankan dukumen sebanyak lima kontainer boks dan dua dus.

Astawa kepada wartawan mengatakan, dari beberapa dukumen yang statusnya masih dipinjam ini nantinya akan diperiksa lebih lanjut.
“Dokumen yang ada korelasinya dengan perkara akan kita ajukan permohonan sita, sedangkan yang tidak ada kita kembalikan. Namun dalam penggeledahan ini kami belum menemukan slip penarikan yang informasinya disimpan di bank,” terangnya.

Dengan adanya slip penarikan ini, kata Astawa nantinya akan diketahui siapa yang menarik atau yang mencairkan dana ini di bank BPD Cabang Utama Denpasar.

Dikatakan pula, sejumlah dokumen yang dipinjam ini terkait pertangungjawaban pengelolaan keuangan Desa Dauh Puri Klod dari tahun 2013 sampai 2017.

“Harapan kami dari dukumen ini nantinya kami fokus dan mengetahui kemana sebenarnya aliran dana itu. Jadi yang harus kita ketahui pertama adalah modusnya dulu bagaimana,” tegas Astawa.

Ditangkapnya, kasus ini objeknya sudah jelas, yaitu dana Silpa. “Modusnya nanti yang akan kita pertajam dalam penyidikan ini. Jadi setelah tahu modusnya bagiamana, baru kita ketahui subjeknya,” tandasnya.

Sementara pantauan di lapangan, tim penyidik Kejari yang tiba di Kantor Desa Dauh Puri Klod sekitar pukul 09,30 Wita langsung masuk ke beberapa ruangan dan melakukan penggeledahan.

Penggeledahan itu disaksikan langsung oleh Penjabat Perbekel Dauh Puri Klod Luh Sukarmi dan juga beberapa staf di kantor tersebut. Nampak pula I Nyoman Mardika selaku pelapor dalam perkara ini.

Diketahui dalam perkara ini, Kejari Denpasar rupanya juga sudah memeriksa saksi dari pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Utama Denpasar. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa pelapor dan juga Penjabat Perbekel Dauh Puri Klod. (ela)

Berikan Komentar