Terjerat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih Diadili
(Dutabalinews.com),Mikael Bulu alias Melkianus (23) dan kekasihnya Olivia Wolla Wawo (26) yang terjerat kasus aborsi (pengguguran) kandungan, Senin (1/7/2019) diseret ke pengadilan.
Keduanya dianggap paling bertanggung jawab karena memerintahkan sekaligus memfasilitasi AN yang masih di bawah umur untuk menggugurkan kandungannya.
Sadisnya lagi, ayah dari janin yang digugurkan itu adalah terdakwa I, Mikhale Bulu alias Melkianus. Sedangkan terdakwa II, Olivia Wolla Wawo adalah kakak kandung dari AN. AN dalam perkara ini juga dijadikan terdakwa.
Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari AN yang mengetahui dirinya hamil akibat hubungan terlarang dengan terdakwa I. Mengetahui AN hamil, terdakwa I lalu memberi tahu terdakwa II.
“Terdakwa II yang tidak lain adalah pacar terdakwa I marah setelah mengetahui adiknya dihamili oleh terdakwa I,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang pimpinan hakim I Wayan Kawisada.
Setelah memastikan AN hamil, terdakwa II meminta agar AN menggugurkan kandungannya. Berbagai cara dilakukan oleh terdakwa I, II dan juga AN untuk menggugurkan kandungan.
Yang terakhir sekitar tanggal 7 Maret 2018 hingga 12 Maret 2018 bertempat di kamar kost di Ds. Pererenan, AN diberikan obat penggugur kandungan yang dibeli terdakwa II.
Pada tanggal 13 Maret 2018 hingga 15 April 2018 AN mengalami perdarahan hingga tidak bisa tidur karena mengalami sakit perut hebat.
Pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekira pukul 06.39 Wita, AN mengalami perdarahan hebat dan merasakan ada sesuatu yang keluar dari kemaluannya dan jatuh ke kloset.
Saat AN melihat ke arah kloset ada janin berwarna merah sebesar dua kepal dalam keadaan meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah AN yang merasa ketakutan sering mendengar anak kecil menangis dan menceritakan kejadian ini kepada saksi Nonce, salah satu kerabatnya yang bekerja di Batam.
Nonce lalu meminta kepada saksi Yeni Damaris untuk melihat keadaan AN. Setelah melihat kondisi AN, Yeni Damaris bersama pecalang setempat melaporkan kasus ini ke Polres Badung.
Akibat berbuatan ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Jo. Pasal 45A UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ela)