Komplotan Pencuri Jaringan Bali-Lombok Ditangkap Tim Gabungan
(Dutabalinews.com),Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di-back-up Tim Unit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali menciduk empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di sejumlah tempat wilayah hukum Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,SIK, di Polsek Mengwi, Selasa (2/7/2019), mengatakan keempat pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Satu di antaranya merupakan residivis yang pernah ditangkap Satreskrim Polres Badung.
“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda sesuai keahliannya, mulai pengamatan dan menunjukkan lokasi, masuk ke dalam mengambil barang dan satu pelaku asal Bali menyiapkan kendaraan roda 4,” terang mantan Kaden Gegana Satbrimobda Sulawesi Tenggara ini.
Untuk tersangka Zainal Abidin alias Zaenal seorang residivis asal Lombok Timur merupakan otak pelakunya yang pernah ditahan di Rutan Polres Badung dengan kasus yang sama.
Beberapa TKP yang pernah disatroninya yakni Villa Melati Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Banjar Bebengan Tangeb, Kelurahan Abianbase, Banjar Lebah Pangkung Desa Mengwi semuanya berlokasi di Kecamatan Mengwi, Badung dan rata-rata dilakukan menjelang pagi (pukul 02.00-03.00 Wita).
“Zainal Abidin (33) asal Dusun Butuk, Desa Kalianyar, Lombok Timur berperan sebagai otak komplotan dan masuk untuk mengambil barang milik korban,” ucapnya.
Kemudian tersangka Topan Haridi (34) asal Dusun Gundem, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur ikut masuk mengambil barang korban.
Selanjutnya, tersangka Putu Heri Saptrawan (36) asal Jalan Cokroaminoto Denpasar berperan sebagai penyedia kendaraan R4 dan mengantar kedua pelaku lainnya ke TKP ini juga merupakan sorang risidivis narkoba di Badung.
“Tersangka keempat yakni Nurudin (37) asal Sasak Lombok Tengah, ditangkap di kosnya Banjar Tapesan, Desa Abiantuwung, Kediri Tabanan yang berperan menunjukkan lokasi dan mengantar pelaku utama,” ucapnya. Pada 28 Juni 2019, tim gabungan berhasil menangkap Zainal Abidin di rumahnya Dusun Butuk tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku Putu Heri Saktrawan pun dapat ditangkap di Jalan Cokroaminoto serta saat bersamaan pelaku Nurudin ditangkap di tempatnya bekerja di Banjar Tapesan, Desa Abiantuwung, kecamatan Kediri, Tabanan.
Barang bukti yang dapat disita petugas 1 buah HP Oppo, 1 buah HP Xiaomi, 1 unit mobil opel blazer dan sejumlah barang lainnya. Ke empat pelaku kini menghuni Rutan Polsek Mengwi, untuk proses lebih lanjut. (bro)