Global

Curi Isi Kotak Amal Masjid Rp692 Ribu, Nelayan Dihukum Tujuh Bulan

(Dutabalinews.com),Ali Ibrahim yang diadili karena mencuri isi kotak amal sebanyak Rp692 ribu di Masjid Bahari Jalan Raya Pelabuhan Bonoa, Rabu (3/7/2019) dihukum 7 bulan penjara.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Eri Setiawan. Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada dalam amar putusnya menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai nelayan ini terbukti mekukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. “Kamu terima tidak, hukuman 7 bulan itu sudah ringan, harusnya kamu itu dihukum satu tahun,” tanya Hakim Kawisada yang dijawab terdakwa dengan anggukan kepala. Demikian pula dengan jaksa saat ditanya hakin menyatakan menerima. “Kami menerima yang mulia,” jawab jaksa Kejari Denpasar itu.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat hendak Sholat Subuh di Masjid Bahari Jalan Raya Pelabuhan Benoa, 1 Maret 2019 lalu. Karena masjid dalam keadaan sepi, timbul niatnya mengambil uang dalam kotak amal.

Guna melancarkan aksinya, terdakwa masuk ke ruang Imam mencari alat untuk mencongkel kotak amal. Setelah mendapatkan obeng, terdakwa menuju ke kotak amal. Usai mencongkel kotak amal dan menguras isinya, terdakwa langsung pergi membawa uang Rp 692.000. (ela)

Baca Juga :   Menganiaya, Bule Australia Divonis Lima Bulan Penjara

Berikan Komentar