Dipenjara 2,5 Bulan, Pedagang Jamu Menangis
(Dutabalinews.com),Juwarni, seorang pedagang jamu dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (3/7/2019) divonis 2,5 bulan penjara.
Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang menyebut terdakwa yang tinggal di Jalan Segara Madu, Jimbaran telah melanggar UU Kesehatan.
Hakim menyebut, terdakwa terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
“Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan 2 minggu, denda satu juta rupiah,” tegas Hakim Kawisada dalam amar putusannya. Atas vonis tersebut sambil menangis terdakwa langsung menyatakan menerima.
Begitu pula dengan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan juga menyatakan menerima. “Kami menerima putusan ini yang mulia,” kata jaksa Kejati Bali itu. Seperi diberitakan sebelumnya, Juwarni ditangkap pada tanggal 30 November 2018 sekitar pukul 10.45 Wita di Warung Jamu Bu Yogi Jalan Segara Madu Pasar Ikan Kedonganan Jimbaran Badung.
Sebagai pemilik warung jamu, sejatinya terdakwa sudah mendapat pembinaan serta mengetahui bahwa dia diwajibkan menjual dan mengedarkan obat atau jamu yang ada izin edarnya.Tapi saat petugas dari Balai POM melakukan pemeriksaan di warung miliknya, didapati bahwa terdakwa menjual obat tradisional atau jamu yang tidak memiliki izin edar.
Obat atau jamu itu adalah sehat kuat, Jamu Joyokusumo Pegel, Urat Madu, Gajah kuat, Cobra, MontXian Ling, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Tongkat Ajimat Madura dan masih banyak lagi. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan obat tradisional tersebut dari sales keliling. (ela)