Pasangan Pembawa Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Moh. Abdul Muntolib dan pasangannya Riska Anastasia yang kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi dituntut hukuman masing-masing 13 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (3/7/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Eri Setiawan dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Kejari Denpasar itu juga menuntut sejoli ini dengan pidana denda satu miliar rupiah. “Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,” pungkasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim pengacara dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi terungkap kedua terdakwa ditangkap polisi di depan lapangan Futsal Jalan Pulau Moyo, Maret 2019 lalu.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan 28 paket sabu di dalam tas gendong Abdul Muntolib. Sedangkan pada Riska Anastasia, polisi mengamankan dua plastik klip berisikan 5 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tasnya.

Kepada petugas kedua terdakwa mengaku barang bukti itu miliknya yang didapat dari Agus. Kedua terdakwa membantu Agus untuk menempel sabu dan eksatsi demi mendapat upah 50 ribu sekali tempel. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *