Curi Jam Tangan, Pilot Divonis 3,5 Bulan

(Dutabalinews.com),Pilot salah satu maskapai penerbangan swasta, Putra Setiaji alias Aji yang mencuri jam tangan Seiko seharga Rp 4.950.000 di Inti Dufree Promosindo (IDP) Kompleks Bandara Ngurah Rai, dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (10/7/2019) hanya divonis tiga bulan lima belas hari (3,5 bulan).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra ini hampir setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gede Bamax Adi Wibowo yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara.

Bambang Ekaputra, yang tidak lain adalah Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar dalam putusannya menyatakan, terdakwa yang mengaku mengidap kleptomania itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dan lima belas hari,” tegas Hakim Bambang Ekaputra. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 362 KUHP.

“Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau banding atas putusan ini. Silakan berunding dengan penasehat hukumnya,” kata Hakim Bambang Ekaputra. “Kami menerima putusan ini yang mulia,” jawab kuasa hukum usai berunding dengan terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, pilot yang digaji Rp30 juta perbulan ini mengaku tidak sadar telah mengambil jam tangan merk Seiko di Inti Dufree Promosindo (IDP) yang berlokasi di komplek Bandara Ngurah Rai, Bali.

Terdakwa juga mengatakan sempat menawarkan untuk membayar jam yang diambil itu. “Tapi pihak Inti Dufree Promosindo tidak mau dan tetap ingin membawa kasus ini ke pengadilan,” ungkap terdakwa.

Terdakwa di muka sidang juga mengaku pernah menjalani perawatan medis atas penyakit kleptomania di tahun 2008 lalu. Dalam dakwaan diterangkan, kasus yang membelit terdakwa ini berawal saat terdakwa datang ke IDP yang berada di Terminal Keberangkatam Bandara Ngurah Rai, Tuban, Selasa (29/1) sekitar pukul 21.15 Wita.

Saat itu terdakwa melihat sebuah jam tangan yang ada di meja pajang. Melihat itu terdakwa pura-pura menanyakan letak stand kaca mata kepada saksi I Wayan Candra Adiputra, karyawan IDP.

Saksi yang belum mengetahui niat terdakwa itu berjalan mendahului dengan tujuan untuk menunjukkan stand kaca mata. “Saat saksi berjalan di depan, dengan cepat terdakwa menyambar jam tangan merk Seiko warna hitam yang dipajang itu,” sebut jaksa Kejati Badung ini.

Jam tangan tersebut langsung dimasukkan ke saku celana dan meninggalkan IDP tanpa membayar. Perbuatan terdakwa ini akhirnya terendus saat salah atau karyawan IDP melaporkan kejadian ke Polisi.

Polisi akhirnya memeriksa CCTV yang ada sekitar lokasi kejadian. Dari kamera CCTV itulah terungkap jam tangan itu hilang dari tempatnya karena diambil oleh terdakwa. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *