Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis Sepuluh Tahun

(Dutabalinews.com),Arief Efendi (33) yang ditangkap di Jalan Tukad Petanu itu, dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (10/7/2019) divonis 10 tahuh penjara, empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis ini sebanding dengan barang bukti narkoba yang ada padanya, yaitu 26 paket sabu dan 250 butir pil ekstasi. Majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari yang menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 14 tahun, denda satu miliar rupiah subsider empat bulan penjara.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis akhirnya memangkas menjadi 10 tahun. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,” tegas Hakim Esthar.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Adi Antari yang diwakili Jaksa Mia Fida memilih untuk pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Polisi pada tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 20.15 Wita di Jalan Tukad Petanu. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh Mangku (DPO) yang memerintahkan terdakwa mengambil paketan berupa satu buah kantong plastik di Jalan Dewi Sri, Badung.

Usai mengambil paketan itu, terdakwa kembali ketempat kostnya. Sampai di kost, terdakwa membuka paketan yang diambil tadi yang ternyata dialamnya berisikan beberapa paket sabu serta ekstasi.

Selanjutnya Mangku meminta terdakwa menaruh 10 butir ekstasi di daerah Sanur dan 5 butir ekstasi di daerah Iman Bonjol. ”Sedangkan barang yang masih tersisa disimpan oleh terdakwa atas perintah Mangku,” ungkap jaksa.

Namun apes, saat terdakwa kembali mendapat perintah dari Mangku untuk meletakkan sabu di Jalan Tukad Petanu, terdakwa ditangkap polisi. Polisi mengamankan satu plastik klip di dalamnya diduga berisikan sabu.

Polisi lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa dan mengamankan 26 paket sabu dan 254 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah tempat tidur. (ela)

Berikan Komentar