Pelihara Burung Tanpa Izin, Andika Dipenjara Tujuh Bulan

(Dutabalinews.com),Gara-gara memelihara burung atau satwa liar yang dilindungi tanpa izin, warga Desa Cemagi, I Ketut Purnita alias Andika (37) dihukum penjara tujuh bulan.

Tak hanya itu, dalam sidang, Kamis (11/7/2019), majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Ekaputra juga menjatuhkan hukuman denda Rp 10.000.000, subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Menghukum terdakwa I Ketut Purnita alias Andika dengan pidana penjara selama tujuh bulan, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim.

Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk menerima atau banding. “Silakan dipikir dulu mau menerima atau banding, begitu pula jaksa,” tegas Hakim Bambang Ekaputra.

Seperti diketahui, Andika diamankan petugas dari Polda Bali dan petugas BKSDA di rumahnya. Terdakwa diamankan kerena memelihara dua ekor burung Merak, satu Cendrawasih, satu burung Kangkareng dan satu Alap-alap atau Elang.

Awalnya, polisi dan pihak BKSDA mendapat laporan dari warga bahwa terdakwa diduga memelihara satwa yang dilindungi. Atas laporan itu, polisi dan petugas BKSDA langsung mendatangi rumah terdakwa.

Polisi dan petugas BKSDA mendapati terdakwa memelihara satwa yang dilindungi. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen/izin dari pihak yang berwenang, terdakwa harus diadili di PN Denpasar. (ela)

Berikan Komentar