Kasus Bayi Meninggal di TPA Dilimpahkan ke Kejaksaan

(Dutabalinews.com),ENA, bayi usia tiga bulan yang meninggal di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari Denpasar Timur itu, akhirnya sampai juga ke Kejari Denpasar.

Ini menyusul telah dilakukannya pelimpahan tahap II (tersangka dan berkas acara) oleh penyidik ke Kejari Denpasar. Terkait pelimpahan ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta yang dikofirmasi, Sabtu (13/7/2019).

“Benar, kami sudah menerima berkas pelimpahan berikut dengan dua tersangkanya,” terang Eka Widanta.
Dikatakan pula, proses pelimpahan tahap II tidak dilakukan bersamaan.

Yang pertama, pada hari Selasa (9/7) lalu, pihak penyidik melimpahkan BAP dan tersangka atas nama Listiana alias Tina (39), perawat di TPA Princess House Childcare.

“Sehari setelah itu penyidik melimpahkan tersangka Ni Made Sudiani Putri (39) selaku pemilik TPA Princess House Childcare,” imbuh Eka Windanta sembari mengatakan jika saat ini berkas sudah dilimpahkan ke PN Denpasar.

“Sudah kami limpahkan ke PN Denpasar, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang,” pungkasnya. Untuk kasus ini, kata Eka Widanta pihaknya menunjuk Jaksa G.A. Surya Yinita dan Jaksa Heppy Maulia Ardani.

Seperti diketahui, bayi ENA meninggal saat dititip di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari Denpasar Timur. Peristiwa naas bermula saat korban terbangun dari tidur dan menangis, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 15.30 Wita. Oleh tersangka Tina, korban dibedong (tubuh korban dibungkus dengan selendang) dan diberi susu menggunakan botol susu.

Usai diberi susu, korban ditidurkan dalam posisi tengkurap di atas kasur dan ditinggal pergi. Sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka kembali lagi ke kamar dan menggendong korban. Namun saat itu korban sudah lemas hingga membuat tersangka panik.

Karena sudah lemas, korban kemudian dibawa ke RS Bros untuk mendapatkan perawatan medis. Saat berada di rumah sakit diketahui bahwa korban telah meninggal dunia. Kedua tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ela)

Berikan Komentar