Dua Sejoli Kurir Narkoba Divonis 10 Tahun

(Dutabalinews.com),Moh. Abdul Muntolib dan pasangannya Riska Anastasia yang tinggal di Jalan Guang, Gang Kunti divonis 10 tahun penjara.

Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (15/7/2019), majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dalam amar putusanya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Eri Setiawan yang menyatakan kedua terdakwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis juga mengganjar kedua sejoli ini dengan pidana denda satu miliar rupiah. “Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” pungkas hakim sambil mengetuk palunya.

Mendengar vonis itu, terdakwa Riska Anastasia langsung meneteskan air mata. Sementara terdakwa Moh. Abdul Muntolib hanya bisa menundukkan kepala. Namun demikian, melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.

“Setelah kami berunding dengan terdakwa, kami menyatakan menerima putusan hakim,” ujar tim kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Jaksa I Putu Eri Setiawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun juga menyatakan menerima. “Kami menerima putusan ini,” ujar jaksa Kejari Denpasar itu.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa terungkap kedua terdakwa ditangkap polisi di depan lapangan Futsal Jalan Pulau Moyo, Maret 2019 lalu karena mengedarkan narkoba.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan 28 paket sabu di dalam tas gendong milik Abdul Muntolib. Sedangkan pada Riska Anastasia, polisi mengamankan dua plastik klip berisikan 5 butir pil ektasi yang disimpan dalam tas yang dibawanya.(ela)

Berikan Komentar