Mengaku Kecanduan Judi “Online”, Penjinak Anjing Freelance Bobol Enam Toko Petshop
(Dutabalinews.com),Deska Yusaidi Tegar (22) dibekuk jajaran Reskrim Polresta Denpasar karena melakukan aksi pembobolan enam toko Petshop dan menguras uang, HP, Monitor serta makanan hewan yang ada di toko tersebut.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencongkel kaca toko. Aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan sejak 1 Juli 2019 di 4 TKP wilayah Polresta Denpasar dan 2 TKP di wilayah Polres Badung,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Aryawan di Polresta Denpasar, Kamis (18/7/2019)
Ia menuturkan, kronologi kejahatan yang dilakukan pelaku pada Rabu, 3 Juli 2019 sekira jam 04.00 Wita, dari rumah menuju Toko Petshop Jalan Mahendradata Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Honda.
Pelaku berhenti di depan toko. Melihat toko dalam keadaan sepi, selanjutnya membuka pintu rolling door yang tidak dikunci gembok. Lalu pelaku mencongkel pintu kaca toko. “Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang, lantas kabur,” katanya.
Setelah kejadian itu, Tim melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi tentang pelaku. Pada hari Senin, 15 Juli 2019 sekira jam 16.10 Wita di daerah Jalan Cargo Denpasar Tim berhasil melakukan penangkapan tersangka Deska.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku menggasak monitor beserta keyboard komputer, sebuah HP Samsung J1, uang tunai Rp650.000 di dalam laci kasir dan makanan makanan anjing. Total kerugian sekitar Rp6,5 juta.
Di TKP Kerobokan Kuta Utara Badung, pada 4 Juli 2019, tersangka juga mengambil sebuah HP Samsung, uang tunai Rp350.000 di laci kasir. Kemudian, di TKP Toko Bahagia Pet Shoop Jalan Gunung Sanghyang Nomor 125 Denpasar pada 5 Juli 2019, tersangka mengambil HP Samsung J1, uang tunai Rp1.000.000 sehingga total kerugian Rp4 juta.
Untuk TKP Toko Bahagia Pet Shoop Jalan Raya Semer Kuta Utara Badung pada 6 Juli 2019, tersangka mengambil sebuah HP Samsung, uang tunai Rp2 juta di laci kasir.
“Di TKP Toko Bahagia Pet Shoop Jalan Bay Pass Ngurah Rai Kelan Badung pada 7 Juli 2019, tersangka tidak berhasil mengambil barang. Namun, pintu dalam keadaan rusak akibat tersangka,” ucapnya.
Untuk TKP terakhir, tersangka membobol Toko JJ Pet Shoop Jalan Tukad Bilok, pada 9 Juli 2019, dimana tersangka mengambil 1 komputer Asus, sebuah HP merk Philips dan barang lainnya dengan total kerugian Rp35 juta.
“Akibat perbuatannya tersangka diancam melanggar Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Deska mengakui telah mencuri uang, HP dan makanan hewan karena tergiur judi online. “Ada 6 toko saya curi sejak 1 Juli 2019 dan uang habis saya pakai untuk judi,” ujar tersangka yang mengaku bekerja freelance sebagai penjinak anjing. (bro)