Buronan Penyebar Konten Porno asal Inggris Dibekuk
(Dutabalinews.com),Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali membekuk buronan penyebar dan pemeran video porno asal Inggris Terrence David Mueller yang diketahui berada di Bali. Buronan ini juga melebihi masa tinggal atau over stay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris, Selasa (30/7/2019) mengatakan, tersangka ditangkap karena ada informasi dari masyarakat dan sempat viral di Inggris serta menjadi buronan polisi setempat karena terlibat kasus video dengan konten porno.
“Saat kami tangkap pada Minggu (28/7/2019) pukul 02.00 Wita di hotel Jalan Mertanadi dan memeriksa handphone tersangka ditemukan lebih dari 20 video dengan konten porno,” katanya
Ia mengatakan, untuk durasi dari video porno yang disita pihak Imigrasi yaitu masing-masint sekitar 8 menit. Saat ditangkap tersangka juga tidak dapat menunjukkan paspor. “Akhirnya tim dapat menemukan paspor ditumpukan baju yang bersangkutan,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihak keimigrasian menilai yang bersangkutan telah overstay selama 151 hari di Bali.
Buronan Inggris ini, tiba di Bali pada 31 Januari 2019 dengan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Berdasarkan dari visa yang telah disita petugas bahwa warga asing tersebut berkunjung sebagai turis.
Oleh karenanya, Imigrasi melakukan pemeriksaan khusus terhadap orang-orang yang diduga ada masalah. Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tersangka juga telah melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ucapnya. (bro)