Sejoli Perantara Jual Beli Sabu Terancam 12 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Sejoli Ni Luh Gede Sumita Larasati (25) dan I Made Sugiana (33) yang ditangkap di penginapan Jalan Bung Tomo, Denpasar usai mengambil tempelan sabu diadili di PN Denpasar, Selasa (30/7/2019).
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang tinggal di tempat berbeda itu pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari menjeratnya dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika. Yaitu, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) , Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengingat ancaman hukumannya cukup tinggi, majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menunjuk pengacara dari PBH Peradi Denpasar untuk mendampingi kedua terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal saat terdakwa I Ni Luh Gede Sumita Larasati dihubungi temanya yang bernama Dini (DPO) dan dimintai tolong untuk dibelikan sabu.
Atas permintaan itu, ia lalu menghubungi Didik (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp700.000 yang dibayar melalui transfer ke rekening milik Rosikin. Karena tidak memiliki uang yang cukup, terdakwa lalu menghubungi terdakwa II Made Sugiana.
Awalnya terdakwa I menghubungi terdakwa II hanya untuk janjian menginap di penginapan Teratai 8 Jalan Bung Tomo. Namun setelah mereka bertemu, terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk mengirim kekurangan uang membeli sabu kepada Didik.
Singkat cerita, setelah uang ditransfer, Didik memberikan alamat pengambilan sabu yang dipesan terdakwa I yaitu di Jalan Cempaka Indah II. Setelah mengambil sabu tersebut, kedua terdakwa kembali ke penginapan.
Sampai dipenginapan, terdakwa I menghubungi Dini dan mengatakan sabu pesanannya sudah siap. Namun sebelum Dini datang, kedua terdakwa terlebih dahulu diamankan polisi. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 0,31 gram bruto. (ela)