Pembawa Senjata Api Terancam Seumur Hidup
(Dutabalinews.com),Fedriansah yang kedapatan membawa dan menyimpan senjata api ditangkap Satreskrim Polsek Kuta, Polresta Denpasar.
Senjata rakitan itu sempat ia gunakan untuk menakuti seseorang saat berada di Gang Turi 11 Nomor 1, Jalan Bineka Jati Jaya, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu, 28 Juli 2019, Pukul 02.00 Wita.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Rusdi Setiawan didampingi Kapolsek Kuta AKP Teungku Rifki Fadlianshah dan Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa di Kuta, Rabu (31/7/2019) mengatakan tersangka mengakui senjata rakitan itu dibelinya dari seseorang di Kota Bima dengan harga Rp500 ribu.
“Tersangka Fedriansah membawa senjata api rakitan untuk gagah-gagahan dan mengaku membeli dari temannya berinisial A di Bima,” katanya. Tersangka lantas membawa senjata api rakitan itu dari Bima menuju Bali dengan naik bus yang disimpan di bawah karung beras.
Tersangka mengaku belum pernah menggunakan senjata api itu untuk kejahatan dan beralasan membeli senjata untuk bergaya.
Sebelum ditangkap petugas, tersangka awalnya sudah membawa senjata api rakitan itu yang diselipkan di celananya menuju Patung Kuda, Tuban dan bersama tiga temannya IN, DS dan BD minum arak.
Usai mabuk, tersangka bersama tiga temannya menuju kos di Jalan Bhineka, dan bertemu kelompok lain yang sedang minum arak. Saat di TKP dan melihat teman tersangka BD berselisih paham dengan seseorang, seketika itu juga tersangka mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan ke atas.
Setelah melakukan penembakan, tersangka kabur. Kejadian itu dilaporkan ke polisi dan tersangka ditangkap Senin (29/7/2019) dinihari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata api rakitan dan peluru 5,56 milimeter yang habis digunakan untuk menembak. Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (bro)