Sidang Perampokan “Money Changer”, Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Kabur
(Dutabalinews.com),Kuasa hukum terdakwa Georghi Zhukov (40) asal Rusia dan Robert Haupt (42), asal Ukraina, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/8/2018) menilai dakwaan jaksa kabur karena tempat kejadian (locus delicti) berada di wilayah Kuta Selatan, Badung.
“Namun yang saat ini menangani perkara terdakwa yaitu JPU dari Kejari Denpasar. Sehingga secara hukum kewenangan JPU pada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menuntut adalah hapus dan gugur,” jelas I Nengah Sidia selaku kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam agenda eksepsi atau keberatan atas kasus perampokan tempat penukaran uang asing (money changer) yang terjadi di wilayah Benoa, Kuta Selatan, Sidia minta hakim membatalkan dakwaan jaksa demi hukum karena tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b, sepantasnya dianggap kabur, membingungkan atau menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.
Demikian pula pengacara terdakwa I Kadek Putra Sutarmayasa mengungkapkan saat penangkapan dan penggeledahan di kediaman para terdakwa, pihak kepolisian tidak menyertakan surat penggeledahan.
“Di berita acara, pada saat penggeledahan tidak ada ditemukan uang, tapi setelah penyitaan dari Robert ditemukan sebuah tas berisi uang. Menurut Robert, uang yang dia lihat di dalam tas saat penyitaan masih ada. Namun ketika sampai di konferensi pers di Polsek uang itu menyusut sampai 70 persen,” kata Putra Sutarmayasa.
Menanggapi eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Oka Ariani Adikarini akan menyampaikan tanggapan tertulis pada sidang berikutnya.
Dalam kasus ini, terdakwa yang didampingi tiga pengacara yaitu I Komang Ari Sumartawan, I Nengah Sidia, dan I Kadek Putra Sutarnayasa, mengajukan eksepsi yang intinya keberatan telah diadili melakukan perampokan di money changer. (bro)