Pengacara Sudikerta Bantah Kliennya Gunakan Uang PT Maspion Rp149 Miliar

(Dutabalinews.com),Tim pengacara mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta membantah kliennya menggunakan uang milik Ali Markus ( PT Maspion) senilai Rp149 miliar.

“Yang Pak Sudikerta gunakan uang dari PT. Pecatu Bangun Gemilang, bukan dari Alim Markus. Perlu ditegaskan bahwa posisi Sudikerta di PT. Pecatu Bangun Gemilang tidak menjadi apa-apa,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Sudikerta, Nyoman Darmada dan rekan, Jumat (2/8/2019) di Denpasar.

Darmada menjelaskan PT. Pecatu Bangun Gemilang memiliki saham masing-masing 45 persen dan PT Marindo Investama memiliki saham 55 persen untuk investasi pembangunan hotel dan vila di kawasan Ungasan, Kuta Selatan Kabupaten Badung.

Nyoman Darmada mengatakan, yang menjadi Komisaris di PT. Pecatu Bangun Gemilang itu adalah istri Sudikerta, dan Sudikerta mengambil uang lewat direktur di perusahaan tersebut yakni Gunawan Priambodo.

Pihak Sudikerta tidak membantah jika awalnya memang ada keinginan kerja sama antara PT. Pecatu Bangun Gemilang dengan PT. Marindo Investama (Alim Markus) yang kemudian menjadi PT. Marindo Gemilang.

Rinciannya komposisi saham PT. Pecatu Bangun Gemilang 45% (Rp 122.703.750.000) dan PT. Marindo Investama 55% atau Rp 149.971.250.000. Menurut Darmada, permasalahan ini sangat sulit dikatakan sebagai penggelapan atau penipuan.

“Ini permasalahan di PT. Semestinya diselesaikan secara PT karena berbadan hukum PT. Jika ada ketidakpuasan dari PT. Marindo Investama, lebih baik diselesaikan dalam PT tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, dari berkas pelimpahan menyebutkan dana Rp 149 miliar dikirim korban Ali Markus ke rekening PT. PBG (2013). Uang itu, untuk pembayaran tanah SHM No. 5048 seluas 38.650 M2 dan SHM 16249 seluas 3.300 M2 yang berlokasi di pantai Balangan, Kuta Selatan.

Kemudian di rekening PT PBG dibagikan Sudikerta ke beberapa orang. Pembagian itu tertulis antara lain mantan Kepala BPN Badung Tri Nugroho sebesar Rp10 miliar dicairkan di Bank BCA, Jalan Hasanudin, Denpasar. Sisanya Wayan Wakil Rp 26 miliar dan adik ipar Sudikerta yakni Herry Trisna Yudha serta beberapa pihak lainnya.

Perlu diketahui, awalnya tahun 2013 Wayan Wakil (50) (Pengempon Pura Balangan) meminta Sudikerta mengurus persertifikatan tanah tersebut. Setelah memperoleh dua SHM dari BPN Badung, oleh Sudikerta menawarkannya ke Ali Markus ( Maspion Group).

PT Maspion Group tergiur melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 M2 ( SHM 5048) dan 3.300 M2 (SHM 16249) berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan.

Tanah yang dikuasai PT PBG, dimana istri Sudikerta menjabat sebagai Komisaris Utma. Sementara direktur utama dipegang Gunawan Priambodo.

Namun setelah melewati proses berjalan lancar, akhirnya PT Marindo Investama membeli seharga Rp 149 miliar. Tapi belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat dikuasai oleh PT Marindo Investama. Ali Markus yang merasa ditipu, pada tahun 2016 lalu melaporkan Sudikerta ke Polda Bali.

Oleh JPU yang ditunjuk, Sudikerta didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Sebagaimana diketahui berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Rabu (31/7/2019) dilimpahkan oleh Penyidik Polda Bali ke Kejati Bali setelah dinyatakan lengkap.
(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *