Dua Residivis Bobol Rumah Kosong Dikeler ke Polresta Denpasar
(Dutabalinews.com),Abdur Rahman dan Aris Purwanto yang merupakan residivis pencurian barang di rumah yang ditinggal penghuninya kembali ditangkap jajaran Polresta Denpasar.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, di Polresta Denpasar, Rabu (7/8/2019) menjelaskan, tersangka Aris Purwanto melakukan aksi pencurian pada kos-kosan di Jalan Pidada Denpasar yang dalam kondisi kosong. Ia mengambil sepeda motor yang parkir di depan kamar kos.
“Tersangka Aris Purwanto ini telah lima kali melakukan aksinya di lima TKP di wilayah Denpasar,” katanya. Sedangkan, tersangka Abdur Rahman melakukan aksinya menyasar salah satu rumah yang berdekatan dengan tempatnya bekerja. “Dari tangan Abdur Rahman ini ditemukan barang bukti satu buah tas laptop dan satu laptop,” ucapnya.
Kedua residivis pencurian barang yang memang menargetkan rumah-rumah yang sepi dan penghuninya lengah ini tergolong cukup nekat, karena melakukannya pada siang hari dan dini hari.
Tersangka Aris Purwanto pernah terlibat kasus curat dan curanmor pada tahun 2014, tahun 2017 dan tahun 2018 yang. “Kedua tersangka sering keluar masuk lapas karena kasus kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Aris Purwanto dan Abdur Rahman dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (bro)