Pembunuh SPG di Penginapan Terancam Hukuman 15 Tahun, Korban Sempat Disetubuhi

(Dutabalinews.com),Tersangka Bagus Putu Wijaya yang ditangkap Jajaran Polresta Denpasar bersama Resmob Polda Sulawesi Utara di Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (9/8/2019) siang, terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan.

Ia diduga membunuh Ni Putu Yuniawati, seorang sales promotion girl (SPG) mobil, pada Senin (5/8/2018) malam di Penginapan Teduh Ayu 2 Jalan Kebo Iwo Utara Padangsambian Kaja, Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, Senin (13/8/2019) mengatakan, tersangka menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 338 KUHP dan pencurian 365 KUHP.

“Dari hasil otopsi yang kami dapat korban tewas akibat kehabisan nafas, terbukti ditemukan luka memar pada leher kiri dan kanan akibat bekapan tersangka,” kata Ruddi.

Tidak hanya membekap korban, tersangka juga memukul wajah korban. Dari hasil otopsi ditemujan luka memar pada kelopak mata bawah dan kiri wajah korban serta memar pipi kanan kiri.

“Dari hasil otopsi pada kelamin korban juga ditemuman luka robek, ini diduga akibat persetubuhan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, wanita asal Banjar Kaja Serangan, Denpasar ini ditemukan tewas dengan kondisi mulut disumbat handuk di tempat tidur. Seorang saksi, Kadek Yuliani yang merupakan karyawan penginapan mengatakan, sebelum ditemukan tewas, korban masuk ke kamar nomor 8 dengan seorang pria.

Keduanya datang pada pukul 18.00 Wita. Setelah memesan kamar, keduanya langsung masuk lalu menguncinya. Beberapa saat kemudian, pria teman korban keluar dari kamar sendirian.

Karena penasaran, karyawan penginapan mengecek ke kamar nomor 8 dan menemukan korban tewas dengan kondisi mulut dibekap handuk. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *